Tungku Tigo Sajarangan: Menimbang Ulang Keseimbangan yang Retak
Di pagi hari, ketika kabut masih mengambang di lereng Marapi dan suara ayam jantan bersahutan dari surau, kampung seperti kembali ke denyut asalnya. Suara alu bertalu dari dapur rumah gadang, menandakan kehidupan masih berputar. Namun di balik irama itu, ada yang terasa longgar: norma tak lagi digenggam, dan keputusan tak tahu lagi ke mana bertumpu. Adakah tungku yang masih tiga, atau kini menjadi nyala api tanpa penjaga?
Orang Minangkabau mengenal pepatah yang menegaskan fondasi kehidupan sosialnya:
“Tungku tigo sajarangan: adat, syarak, raja.”
Adat sebagai tata nilai, syarak sebagai petunjuk ruhani, dan raja—atau pemerintahan—sebagai penopang aturan. Ketiganya bekerja dalam satu meja mufakat. Namun tungku ini bukan sekadar struktur simbolik. Ia adalah hasil peradaban yang terukur, diwariskan oleh para leluhur untuk menjaga arah dan martabat hidup bersama.
Hari ini, keseimbangan itu goyah. Syarak dibatasi oleh peran seremoni, suara adat teredam oleh regulasi negara, dan peran “raja”—yang kini bermakna pemerintah—seringkali berjalan sendiri tanpa bertanya kepada pemilik adat. Tungku tak lagi sajarangan. Salah satu goyah, yang lain terlepas. Atau, kadang api padam di tengah semua sibuk menegakkan kaki masing-masing.
Ketika hukum formal bertabrakan dengan hukum adat—seperti soal pusako tinggi yang kini bisa disertifikatkan atas nama pribadi—kita menyaksikan bagaimana adat hanya jadi penonton di rumah sendiri.
Minangkabau berdiri di depan cermin sejarahnya sendiri. Kita yang dulu bangga dengan kelenturan adat, kini mulai kehilangan kepekaan membacanya. Adat tidak lagi menjadi kesepakatan kolektif, tetapi daftar acara seremoni. Syarak tak lagi memanggil nurani, tetapi hanya lantunan pembuka. Dan negara seringkali hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pemaksa sistem di luar pagar kampung.
Di desa-desa, mamak kehilangan suara karena ditinggal oleh anak kemenakan yang merantau dan tak kembali. Di kota, peran syarak kerap digantikan oleh fatwa instan media sosial. Di pemerintahan, suara adat kadang dikerdilkan dalam tumpukan dokumen teknokratik. Yang paling mengkhawatirkan: generasi muda tak lagi paham siapa yang boleh menyalakan api tungku, dan siapa yang menjaga bara
Apakah kita rela melihat tungku tigo berubah menjadi tungku satu atau tanpa penjaga? Apakah kita cukup puas membiarkan syarak hanya hidup di masjid, adat hanya hidup di festival, dan negara hanya hidup di kantor? Jika kita mengakui bahwa ketiga unsur itu adalah warisan yang menjadikan kita Minangkabau—mengapa kita justru membiarkannya saling menjauh?
Kini saatnya menyusun ulang bara dan kaki tungku itu. Adat tidak boleh hanya tinggal dalam pepatah. Syarak tidak boleh sebatas ayat yang dilagukan. Pemerintah tidak boleh melangkah tanpa rujuk pada yang empunya kampung. Hanya jika tungku kembali sajarangan, api kehidupan Minangkabau bisa kembali menghangatkan rumah gadang kita bersama.
Sebab tungku bukan hanya alat masak, tetapi lambang keutuhan nilai. Jika ia timpang, maka nasi pun bisa hangus sebelum matang.
Catatan Tambahan:
Perlu diketahui bahwa dalam khazanah Minangkabau, istilah “Tungku Tigo Sajarangan” memiliki dua lapisan makna yang hidup berdampingan, tergantung pada konteks penggunaannya.
1. Dalam konteks struktur sosial dan kehidupan bernagari secara tradisional, “Tungku Tigo Sajarangan” merujuk pada:
- **Niniak Mamak (Panghulu)** sebagai pemimpin adat dan penjaga kaum,
- **Alim Ulama** sebagai pembimbing spiritual dan pelindung nilai syarak,
- **Cerdik Pandai** sebagai penafsir realitas sosial dan pemikul kebijakan masyarakat.
Ketiganya merupakan pelengkap yang menjaga keseimbangan dan arah kehidupan nagari.
2. Dalam konteks relasi antara adat, agama, dan negara modern, istilah ini juga sering ditransformasikan menjadi representasi tiga poros besar nilai:
- **Adat** sebagai tatanan sosial yang hidup dalam masyarakat,
- **Syarak** sebagai nilai-nilai keagamaan,
- **Raja** sebagai kekuasaan atau pemerintah yang mengatur secara formal.
Penyesuaian dalam esai ini menggunakan pendekatan kedua untuk menyoroti dinamika antara nilai tradisi dan tantangan negara modern, tanpa menafikan makna asalnya yang tetap relevan dalam praktik sosial keseharian masyarakat Minangkabau.
Komentar
Posting Komentar